Meski ada permasalahan kepegawaian di KPK, harusnya dilakukan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau akan dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN, itu ada jalurnya," ujar Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron, pihaknya menepis temuan Ombudsman terkait adanya penyisipan materi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Kata Nurul Ghufron, hal itu tidak benar dan KPK selalu terbuka dalam proses TWK tersebut.
"Perlu kami sampaikan, tidak ada dokumen apa pun, kami baca di LAHP-nya yang menyatakan bahwa ada penyisipan, semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulannya pun usulan terbuka," ujarnya lagi.
"Kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," kata Nurul Ghufron.
Sementara, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih belum menerima salinan keberatan atas keberatan KPK.
Pihaknya akan merespons keberatan KPK setelah ada surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
"Ombudsman RI masih menunggu surat resmi dari KPK, belum bisa beri tanggapan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
• KPK Tegaskan Tidak Tunduk Pada Institusi Lain, Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal Alih Status Pegawai
• Kemarahan Jenderal Andika Perkasa Begitu Tahu Ada Pemotongan Gaji Prajurit Untuk Kepentingan Pribadi
Baca juga: Melihat Canggihnya KRI Pollux-935, Kapal Perang Baru Milik TNI AL Yang Ternyata Buatan Anak Negeri