KPK dan Ombudsman

KPK Tegaskan Tidak Tunduk Pada Institusi Lain, Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal Alih Status Pegawai

Berita Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak tunduk pada institusi lain.

Editor: Rahimin
unej.ac.id
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK Tegaskan Tidak Tunduk Pada Institusi Lain, Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal Alih Status Pegawai 

KPK Tegaskan Tidak Tunduk Pada Institusi Lain, Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal Alih Status Pegawai

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak tunduk pada institusi lain.

KPK juga keberatan atas rekomendasi dari Ombudsman RI soal alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

KPK keberataan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI soal alih status pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Penegasan ini disampakain Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron.

Menurut Nurul Ghufron, kebijakan KPK tidak dapat diintervensi lembaga mana pun, termasuk Ombudsman RI.

"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik ini. Sebagaimana undang-undang, KPK melaksanakan tugasnya tidak tunduk pada institusi apa pun," katanya saat konferensi pers, Kamis (6/8/2021).

"Kami tegaskan, KPK memang dalam rumpun eksekutif, tetapi dalam melaksanakan tugas dan fungsi tidak tunduk ke lembaga apa pun, KPK independen," sambung Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron bilang, alih status pegawai antirasuah itu merupakan urusan internal lembaga KPK dan bukan wewenang Ombudsman RI

Dikatakan Nurul Ghufron, Ombudsman seharusnya mengurus urusan pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara.

"Alih status pegawai KPK dalam sistem organisasi secara sederhana ada input, ada proses, ada output. Ke SDM-an itu urusan apa? Urusan internal, menginput sumber daya manusia sampai memprosesnya di dalam di dalam organisasi," katanya.

"Sedangkan pelayanan publik atau produk jasanya adalah output dari sebuah lembaga, ini mohon dipisahkan," sambung Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron membantah pendapat Ombudsman Rl terkaitan dengan nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, nota tersebut awalnya digunakan untuk pembiayaan TWK, namun akhirnya tidak digunakan KPK karena pembiayaan tersebut.

"Mempertanyakan tentang nota, ada backdate, ini yang perlu kami jelaskan. Sekali lagi nota tersebut, semula KPK gunakan untuk menjustifikasi pembayaran pelaksanaan TWK, semula," kata Nurul Ghufron.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved