KPK dan Ombudsman
KPK Tegaskan Tidak Tunduk Pada Institusi Lain, Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal Alih Status Pegawai
Berita Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak tunduk pada institusi lain.
"Faktanya, karena BKN menyampaikan pelaksanaan TWK adalah tugas pokok fungsinya BKN, (akhirnya) dibiayai oleh BKN sendiri," katanya lagi.
Nurul Ghufron pastikan nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut tidak pernah digunakan oleh KPK.
Kalaupun ada, kata Nurul Ghufron, nota kesepahaman dan kontrak swakelola soal pembiayaan itu tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan hasil tes.
"Coba anda tes, perkara biayanya ditanggung anda sendiri, orangtua anda atau tetangga anda, hasilnya tergantung pada pelaksanaan, tidak tergantung pada pembiayaan," ujarnya.
Selain itu, KPK juga menepis temuan Ombudsman terkait adanya penyisipan materi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
"Perlu kami sampaikan, tidak ada dokumen apapun, kami baca di LAHP-nya yang menyatakan bahwa ada penyisipan, semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulannya pun usulan terbuka," kata Nurul Ghufron.
"Kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," ujarnya.
Dijelaskan Nurul Ghufron, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman, pada Jumat (6/8/2021).
Ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman. Intinya, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.
KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.
"Kami akan menyampaikan surat keberatan ini, sesegera mungkin, besok pagi ke Ombudsman RI," pungkas Nurul Ghufron.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
• Jambi Hari Ini Diperkirakan Terjadi Cuaca Ekstrem Berpotensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang
• Warga Kaget Temukan Mayat Pasutri dan Cucunya di Kebun Sawit Dalam Kondisi Luka di Sekujur Tubuh
• BREAKING NEWS: Ombudsman RI Temukan Pelanggaran Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK