Pemotongan Gaji Prajurit

Kemarahan Jenderal Andika Perkasa Begitu Tahu Ada Pemotongan Gaji Prajurit Untuk Kepentingan Pribadi

Berita Nasional - Jenderal Andika Perkasa meradang begitu mengetahui ada oknum perwira menyelewengkan dana anggaran pendidikan

Editor: Rahimin
IST
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Kemarahan Jenderal Andika Begitu Tahu Ada Pemotongan Gaji Prajurit Untuk Kepentingan Pribadi  

Kemarahan Jenderal Andika Begitu Tahu Ada Pemotongan Gaji Prajurit Untuk Kepentingan Pribadi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa meradang begitu mengetahui ada oknum perwira menyelewengkan dana anggaran pendidikan prajurit TNI AD.

Hal itu diketahui Jenderal Andika Perkasa setelah menerima laporan penyelewengan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II Tahun 2020.

Jenderal Andika Perkasa langsung memerintahkan bawahannya untuk menindak seluruh oknum yang terlibat.

Oknum yang terlibat dikatakan Jenderal Andika Perkasa akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI AD.

Untuk diketahui, temuan dugaan penyelewengan dana ini dilaporkan Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI Angkatan Darat melalui rapat di Markas TNI AD, sebagaimana tayangan video di kanal Youtube TNI Angkatan Darat, Kamis (5/8/2021).

Penyelewengan ini terjadi pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).

Penyelewengan penggunaan anggaran antara lain, pemotongan gaji siswa digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya.

"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan. Jika sudah dikembalikan kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer, karena saya tidak mau cash. Harus dicari nomor rekening termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," kata Jenderal Andika Perkasa seperti dikutip Kompas.com dari kanal Youtube TNI AD, Jumat (6/8/2021).

Kata Jenderal Andika Perkasa, seluruh oknum yang terlibat akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI AD.

"Seluruh komandan saya anggap mengetahui. Hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tak kembalikan uang langsung tindak pidana," tegasnya.

Dikutip dari Kompas.id, satu temuan penyelewengan penggunaan anggaran terjadi pada Mei-Juli 2020 sebesar Rp 585,4 juta.

Sementara, pada Mei, siswa selama mengikuti pelatihan seharusnya mendapat gaji Rp 2 juta per bulan.

Biasanya uang dikumpulkan untuk sama-sama membeli kebutuhan. Namun, justru kebutuhan baru terbeli Rp 1,063 juta per siswa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved