Dalam perjanjian tersebut jika melakukan resign secara cepat akan kena denda 500 ribu sampai satu juta.
Tetapi kalau resign secara baik-baik maka membutuhkan waktu 1 bulan.
"Di PKWT kalau resign dadakan bayar Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Kalau baik-baik 1 bulan, "tulis Amoy.
Akhirnya Amoy mengundurkan diri karena suatu alasan.
Ia pun sanggup membayar denda sebesar Rp. 500,000.
Namun saat telah tiba gajian Amoy terkejut gaji yang diterima hanya Rp.2000.
"Tetapi saat gajian, saya menerima 2.000.
Harusnya kan mereka bayar gaji saya selama kerja kan? Karena di PKWT tidak tercantum.
Ternyata setelah saya bayar 500 ribu dipertengahan, saya tetap digaji dan dipotong pertengahan sampai tutup buku tanggal 25. Sebenernya yang salah saya atau managementnya ya kak?,
Saya belajar banyak di kampus di pt besar pkwt.
Okelah milik pribadi saya anggap shodaqoh tapi ini berbentuk swalayan cv dan punya puluhan cabang. Apa mereka tidak bisa membayar hak kita? dan apakah itu pantas 2000 untuk dibayarkan?"
Walaupun mendapat gaji Rp.2000 Amoy bersyukur akan gaji tersebut.
Baca juga: 40 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Kumpeh Ilir, Satgas Karhutla Kerahkan Helikopter Water Bombing
Pimpinan Perusahaan Akhirnya Minta Maaf
Kemudian Amoy pun memberi tahu jika Pimpinan dan manajemen sudah meminta maaf kepadanya atas tindakan tidak menyenangkan tersebut.
Pihak pimpinan akhirnya membayar gaji yang menjadi haknya walaupun sebentar bekerja.
Amoy tidak akan memperpanjang masalah tersebut hingga ke pihak yang berwajib.
Diharapkan manajemen dapat memperbaiki kesalahan yang ada.
Diakuinya sudah tiga kali didatangi oleh tiga orang akhirnya haknya dibayarkan.
Diterangkannya kalau dirinya tidak takut kalau tidak salah. (*)
SUMBER : TribunSumsel.com