Berita Viral

Curhat Mahasiswi yang Kerja di Toserba Cuma di Gaji Rp 2000, Perusahaan Potong Semua Uang Kerjanya

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral curhat mahasiswi yang hanya terima uang gaji senilai Rp.2000. (Facebook Amoy)

TRIBUNJAMBI.COM -- Viral di media sosial curahan hati seorang mahasiswa yang bekerja di Toserba.

Mahasiswa tersebut bernama Amoy di akun media sosial Facebook miliknya.

Amoy merupakaan mahasiswa semester 8 Jurusan manajemen.

Amoy membagikan pengalaman sedihnya saat bekerja di Toserba.

Ia mendapatkan gaji senilai Rp 2000 oleh perusahaan termpat ia bekerja.

Lantas ia mempertanyakan apakah uang tersebut pantas untuk diberikan?

Lantaran Amoy mendapatkan gaji yang tak sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.

Baca juga: Tebo Zona Merah, Polisi Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga yang Masih Bandel

Kronologi

Dikatakan oleh Amoy kalau sejak bulan April 2021 ia bekerja di Toserba Kabupaten Malang.

Saat itu Amoy melamar pekerjaan dengan menggunakan ijazah Smk.

Selain itu Amoy menyerahkan akta kelahiran sebagai jaminan perjanjian kerja, dilansir Instagram portalsemarang, Kamis (5/8/2021).

klik Disini Melihat Curhatan Amoy Seorang Mahasiswi Hanya Digaji Rp 2000 Usai Resign

Viral curhat mahasiswi yang hanya terima uang gaji senilai Rp.2000. (Facebook Amoy) (ist)

"Minta sebuah pendapat kak. Kebetulan saya mahasiswi semester 8 jurusan management. Saya sejak April kerja di Toserba di daerah Kabupaten Magelang, "tulisnya.

"Nah saya diterima kerja dengan ijazah SMK, dengan syarat diterima harus tahan akte kelahiran," tulisnya dalam tangkapan layar chat.

Baca juga: Nikita Mirzani Temani Dinar Candy yang Ditangkap Usai Pakai Bikini Dijalan: Dia Sendirian

Kemudian Amoy menyetujui menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PWKT).

Dalam perjanjian tersebut jika melakukan resign secara cepat akan kena denda 500 ribu sampai satu juta.

Tetapi kalau resign secara baik-baik maka membutuhkan waktu 1 bulan.

"Di PKWT kalau resign dadakan bayar Rp 500 ribu - Rp 1 juta. Kalau baik-baik 1 bulan, "tulis Amoy.

Akhirnya Amoy mengundurkan diri karena suatu alasan.

Ia pun sanggup membayar denda sebesar Rp. 500,000.

Namun saat telah tiba gajian Amoy terkejut gaji yang diterima hanya Rp.2000.

"Tetapi saat gajian, saya menerima 2.000.

Harusnya kan mereka bayar gaji saya selama kerja kan? Karena di PKWT tidak tercantum.

Ternyata setelah saya bayar 500 ribu dipertengahan, saya tetap digaji dan dipotong pertengahan sampai tutup buku tanggal 25. Sebenernya yang salah saya atau managementnya ya kak?, 

Saya belajar banyak di kampus di pt besar pkwt.

Okelah milik pribadi saya anggap shodaqoh tapi ini berbentuk swalayan cv dan punya puluhan cabang. Apa mereka tidak bisa membayar hak kita? dan apakah itu pantas 2000 untuk dibayarkan?"

Walaupun mendapat gaji Rp.2000 Amoy bersyukur akan gaji tersebut.

Baca juga: 40 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Kumpeh Ilir, Satgas Karhutla Kerahkan Helikopter Water Bombing

Pimpinan Perusahaan Akhirnya Minta Maaf

Kemudian Amoy pun memberi tahu jika Pimpinan dan manajemen sudah meminta maaf kepadanya atas tindakan tidak menyenangkan tersebut.

Pihak pimpinan akhirnya membayar gaji yang menjadi haknya walaupun sebentar bekerja.

Amoy tidak akan memperpanjang masalah tersebut hingga ke pihak yang berwajib.

Diharapkan manajemen dapat memperbaiki kesalahan yang ada.

Diakuinya sudah tiga kali didatangi oleh tiga orang akhirnya haknya dibayarkan.

Diterangkannya kalau dirinya tidak takut kalau tidak salah. (*)

SUMBER :  TribunSumsel.com

Berita Terkini