Kasus Suap APBD Jambi

KPK Dalami Peran Tersangka Baru Suap APBD Jambi, Periksa 10 Mantan Dewan di Lapas Klas IIA Jambi

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Ziadi saatdipindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi. KPK Dalami Peran Tersangka Baru Suap APBD Jambi, Periksa 10 Mantan Dewan di Lapas Jambi

Dikatakan Setyo, unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekira dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta, atau Rp200 juta.

Dalam kasus ini, Fahrurrozi, Arrakhmat, Wiwid, dan Zainul melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Tersangka Atur Pengesahan RAPBD Didalami KPK Lewat 10 Eks DPRD Jambi

Emmanuel Kalapas Jambi: Ada Enam Orang Penyidik KPK Memeriksa Napi Tipikor di Lapas Jambi

WHO Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tak Sebabkan Virus Corona Bermutasi Jadi Varian Baru

Baca juga: Kasus Pemalsuan KTP, Tim Forensik Mabes Polri Sita Dua PC Komputer Milik Dinas Dukcapil Kota Jambi

Berita Terkini