Suami Istri di Sarolangun Ditangkap Polisi Karena Simpan Sabu, PetugasTemukan 8 Klip Diduga Narkoba
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pasangan suami istri IA (23) dan RP (23) warga Kelurahan Sarkam, Sarolangun ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Sarolangun pada Rabu (28/7/2021) di kediamannya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu dengan berat 1,47 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun Iptu Yudhi bilang, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Sarolangun.
"Pasangan suami-istri yang kita amankan dan kita bawah ke kantor untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya ditemui di Polres Sarolangun, Jum'at (30/7/2021).
Pihaknya lantas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, menemukan 8 klip plastik bening berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang di sembunyikan pelaku di lipatan pakaian.
Dari tangan pasutri tersebut, pihak Satresnarkoba mengamankan delapan klip plastik bening di duga sabu, dan satu buah alat hisap sabu bong.
Kedua orang tersebut diancam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(tribunjambi/rifani halim)
• BREAKING NEWS Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 8 Kg Sabu-sabu Yang Dibawa Dari Pekanbaru
• Pertumbuhan Pembiayaan Cicil Emas dan Gadai Emas di BSI Area Jambi Makin Baik
• Pemkab Batanghari Terapkan PPKM Level 3, Zona Risiko Wilayah Menjadi Patokan Membuat Keramaian