Dugaan Penyelewengan ADD

Ada Kades di Tebo Ulu Tidak Bayar Insentif Guru Ngaji Rp118 Juta, DPRD Serahkan ke Pihak Berwajib

Penulis: HR Hendro Sandi
Editor: Suang Sitanggang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat di DPRD Tebo membahas dugaan penyelengan alokasi dana desa, termasuk dugaan pembayaran fiktif untuk guru ngaji, Selasa 27 Juli 2021

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Seorang Kepala Desa di Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diduga tidak membayarkan insentif guru ngaji senilai Rp 118 Juta.

Dana untuk insentif guru ngaji itu dialokasikan di Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018-2019.

Kasus ini terungkap saat Komisi I DPRD Tebo memanggil Dinas PMD Tebo dan Inspektorat, Selasa (27/7/2021).

Rapat dilakukan di ruang rapat Komisi I DPRD Tebo.

Laporan perwakilan Inspektorat Tebo, didapati adanya temuan yakni insentif guru ngaji yang tidak dibayar pada 2018-2019 dari sumber ADD.

Menurut pihak inspektorat, atas temuan tersebut kades yang bersangkutan tidak menindaklanjuti evaluasi setelah habis masa waktu 60 hari.

Bahkan selain inspektorat, pihak kepolisian disebutkan dalam pertemuan itu, juga sudah ikut memeriksa.

Selain tidak membayar insentif, Kades inisial AW itu diduga membayarkan insentif secara fiktif.

Adanya temuan inspektorat itu, Wakil Ketua DPRD Tebo, Aivandri mempertanyakan langkah dari dinas PMD.

Baca juga: Pelaku Jambret di Rimbo Bujang Ditembak Polisi, Tersangka Lain Masih Diburu

Bahkan temuan itu sudah melewati batas waktu pengembalian selama 60 hari.

"Apa langkah PMD atas adanya temuan itu? Apakah ada pemanggilan atau menyurati kades yang bersangkutan? Sudah lewat batas waktunya," kata Aivandri dihadapan anggota hearing.

Sekretaris Dinas PMD Tebo, A Malik mengaku atas temuan itu, pihaknya sudah menyurati kades.

Tapi hingga kini belum ada tanggapan.

Kepala Inspektorat Tebo, yang diwakili Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Evi Hanifah seusai hearing saat ditemui media tak mau berkomentar.

Dia dengan cepat meninggalkan ruangan begitu hearing selesai.

Halaman
12

Berita Terkini