Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenegkerjaan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Menurut Airlanngga Hartarto, bantuan BSU diberikan dua kali, masing-masing Rp 600 ribu.
7. Bantuan beras
Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.
Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
8. Kartu Sembako Rp 200 ribu per bulan
Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan ini diberikan selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
9. Kartu Sembako PPKM
Selain Kartu Sembako yang sudah berjalan, pemerintah juga memberikan Kartu Sembako kepada 5,9 juta KPM baru.
Sebanyak 5,9 juta KPM baru ini berasal dari usulan pemerintah daerah.
Mereka nantinya akan menerima Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan. (*)
SUMBER : Tribunnews.com/Daryono