Bantuan Sosial

Daftar Bantuan Sosial yang Diberikan Saat Perpanjangan PPKM Level 4, Untuk Usaha Mikro Rp 1,2 Juta

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)

TRIBUNJAMBI.COM - Selama penerapan PPKM Level 4, masyarakat yang terdampak bisa mendapatkan beberapa bantuan.

Berikut ini daftar Bansos yang diberikan pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah remi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.

Perpanjangan PPKM Level 4 yang sebelumnya diberi nama PPKM Darurat ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab, Senin.

Terkait perpanjangan ini, Jokowi menyatakan, pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial guna membantu masyarakat dari dampak PPKM.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.

Dan, penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan secara rinci bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat.

Berikut daftarnya:

1. BPUM Rp 1,2 Juta

Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah berjalan dilakukan tambahan penerima baru sebanyak 3 juta orang.

Masing-masing penerima BPUM mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

2. Bantuan untuk PKL Rp 1,2 juta

Pemerintah juga memberikan bantuan tunai untuk PKL dan usaha informal lainnya yang terdampak PPKM.

Halaman
123

Berita Terkini