Edi menjelaskan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.
SM lah yang menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.
Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.
Baca juga: Cara Membuat Opor Ayam Bumbu Kuning, Cocok Disajikan dengan Nasi Hangat
Alasan dibunuh
Kepada polisi, DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.
Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.
Ia takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.
"Saya menyesal, Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.
Baca juga: Cara Membuat Ketupat Anti Gagal, Gunakan Beras Putih Varian IR 64
Meski niat DN menikah sudah terlaksana, namun ia tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.
Atas perbuatannya, tersangka SM polisi menjerat Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar
Sedangkan untuk tersangka DN dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.. (*)
SUMBER : Tribunnews.com /Penulis: Endra Kurniawan