Ibu Anak Bawa Sabu

Bawa Sabu, Ibu & Anak Asal Medan yang Ditangkap di Loket Bus Jambi Dipenjara Hakim Putuskan Bersalah

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu - Bawa Sabu, Ibu & Anak Asal Medan yang Ditangkap di Loket Bus Jambi Dipenjara, Hakim Putuskan Bersalah

Bawa Sabu, Ibu & Anak Asal Medan yang Ditangkap di Loket Bus Jambi Dipenjara, Hakim Putuskan Bersalah

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diiming-imingi bayaran Rp3 juta, ibu dan anak asal Medan, Sumatera Utara, akhirnya nekat menjadi kurir sabu ke Jambi.

Sampai di Jambi, keduanya justru ditangkap polisi saat masih berada di loket bus yang mereka tumpangi.

Kini, terdakwa Nurmi Husen dan Nurfita Hasanah harus mendekam di penjara karena perbuatannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Rio Destrado menjatuhkan hukuman lebih berat kepada sang ibu Nurmi Husen dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Sementara anaknya, Nurfita Hasanah juga harus mendekam di penjara selama delapan tahun.

Selain itu, masing-masing mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua di ruang sidang, Selasa (13/7/2021) lalu.

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah atas perbuatannya. Vonis yang diterima ibu dan anak tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Yusmawati. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun untuk Nurmi dan 10 tahun untuk Nurfita.

Keduanya dihukum sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, pasal 114 ayat (2)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada majelis hakim, Nurmi mengaku pada Desember 2020 lalu mendapatkan tawaran menjadi kurir sabu dari pria berinisial M alis TB yang mengaku kawan orang sekampungnya, Syevanur alis Ipan yang ditahan di Lapas yang ada di Provinsi Jambi.

Dia dijanjikan uang sebesar Rp3 juta untuk sekali perjalanan mengantar sabu ke Jambi. Keesokan harinya, setelah menerima sabu dalam empat amplop yang dimasukkan dalam kantong hijau, Nurmi mengajak anaknya, Nurfita untuk mengantar sabu ke Jambi.

Keduanya kemudian ke Jambi dengan menumpang bus setelah menerima kiriman ongkos Rp1 juta dari M alias TB.

Di perjalanan Nurmi sempat diminta menyisihkan satu amplop karena akan ada yang mengambilnya ketika sampai di loket. Amplop itu dititipkan pada anaknya. Namun ketika sampai di loket, tim dari kepolisian langsung menyergap mereka dan melakukan penggeledahan.

Oleh polisi, didapati tiga paket besar plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 305,81 gram dan satu paket besar  plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 100,67 gram, sehingga total beratnya 406,48 gram.

Halaman
12

Berita Terkini