“Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6/2021).
Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta akhir 2017 lalu.
Baca juga: Catat, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Padahal, menurut Kurnia, KPK bisa menuntut Edhy dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara. Alasannya, karena jumlah uang yang dikorupsi Edhy banyak.
Terlebih, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat pandemi Covid-19.
“Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” kata Kurnia.
Baca juga: 62.000 Orang Meninggal Akibat Covid-19, Menteri Agama Ajak Heningkan Cipta Jam 10.00 Pagi Ini
Berita ini telah tayang di Kompas.tv