Kamis, 28 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Catat, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Upaya pengetatan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 diperluas di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian - Berikut ulasan tentang Mendagri Tito Karnavian. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Meningkatnya kasus positif Covid-19 memaksa pemerintah memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Upaya pengetatan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 diperluas di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Darurat di 15 daerah luar Pulau Jawa dan Bali ini akan dimulai berlaku pada Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, masyarakat wajib mematuhi aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengatakan Tito, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada pelanggar aturan dalam PPKM.

Dia mengatakan, selama PPKM Darurat pemerintah akan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.

Seiring itu langkah-langkah koersif juga akan dipersiapkan.

Menurut Tito, penindakan pelanggaran PPKM Darurat bisa merujuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

"Artinya diproses kepolisian, diserahkan ke jaksa dan diajukan ke pengadilan," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Di samping itu dapat juga dilaksanakan acara pemeriksaan singkat untuk tindak pidana ringan seperti pelanggaran pemakaian masker yang diatur dalam peraturan daerah.

Untuk pelanggaran ini penegakannya dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari kepolisian yang didukung kejaksaan dan pengadilan serta dikemas dalam operasi yustisi.

"Ini memang sangat situasional di lapangan. Upaya koersif adalah upaya terakhir. Namun perlu ada ketegasan memang," tegas Tito.

Tito menjelaskan, penerapan tiga UU itu bisa dikenakan jika ada pelanggaran seperti kerumunan massa besar yang pada praktiknya menolak dibubarkan petugas, atau pihak yang membuat kerumunan itu sengaja mengabaikan aturan.

"Terhadap UU yang tiga ini dapat dikenakan, diterapkan, misalnya ada kerumunan massa yang besar, dibubarkan tidak mau. Atau sudah dilarang, ini bisa dikenakan, dengan acara pemeriksaan biasa, ancaman hukumannya ini di atas satu tahun," ujarnya.

"Sehingga prosesnya enggak bisa dilakukan dengan cara singkat atau tindak pidana ringan. Ini diproses oleh kepolisian, kemudian diajukan kejaksaan, dan kemudian disidangkan di peradilan umum," kata dia menambahkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved