Catat, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Upaya pengetatan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 diperluas di 15 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.
Untuk level pelanggaran yang relatif rendah, Tito merujuk pada peraturan daerah yang sudah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Tito menyarankan kepala daerah membuat aturan tersebut untuk membuat masyarakat lebih tertib dalam menjalankan PPKM Darurat.
Namun, ia menekankan, dalam perda tidak boleh ada aturan mengenai pidana.
"Peraturan ini sifatnya enggak boleh pidana, sanksi sosial. Misal kerja sosial, kemudian sanksi administrasi, itu bisa dikenakan," jelasnya.
Dia mengatakan, kepala daerah yang tidak menjalani aturan PPKM Darurat dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, administratif, hingga pemberhentian sementara.
"Karena memang ada kewenangan dari pusat, baik Presiden dan Mendagri untuk bisa keluarkan aturan atau instruksi . Ini ada sanksi mulai teguran sampai administratif, sampai dengan pemberhentian sementara tiga bulan," ujarnya.(tribun network/ras/dod)
Baca juga: 62.000 Orang Meninggal Akibat Covid-19, Menteri Agama Ajak Heningkan Cipta Jam 10.00 Pagi Ini
Baca juga: 22 Warga Desa Bukit Mas Muarojambi Positif Covid-19, Dinkes Tunggu Hasil Tes PCR 116 Warga Lainnya
Baca juga: Daftar 15 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelanggar PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/menteri-dalam-negeri-mendagri-muhammad-tito-karnavian.jpg)