Daftar 15 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat
Pemerintah menambah 15 kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah menambah 15 kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut 15 daerah tersebut yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, serta Kota Balikpapan.
Selanjutnya Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam.
"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada. Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," kata Airlangga saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Airlangga juga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.
Dalam kategori itu, tingkat keterisian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen dan kasus naik signifikan.
"Selanjutnya, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," kata Airlangga.
Baca juga: Ini Alasan Zainul Arfan Masih Terima Gaji Anggota DPRD Jambi Meski Ditahan KPK
Baca juga: Indonesia Dapat Bantuan dari Dunia untuk Atasi Covid-19, Luhut: Dari Australia Datang Hari Ini
Baca juga: Pelaku Perusakan Gereja di Samarinda Ditangkap di Rumah Eks Bandar Narkoba, Ternyata Ini Motifnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/airlangga-hartarto-02.jpg)