Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ini Alasan Zainul Arfan Masih Terima Gaji Anggota DPRD Jambi Meski Ditahan KPK

Zainul Arfan masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi meski ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Nasri Umar dan Zainul Arfan dihadirkan sebagai saksi kasus suap ketok palu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zainul Arfan masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi meski ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zainul ditahan KPK sejak 17 Juni 2021 lalu setelah terseret kasus suap ketok palu APBD Pemprov Jambi tahun 2018.

Hal itu dikarenakan hingga saat ini pengurus wilayah Partai PDIP Provinsi Jambi belum mengajukan nama untuk pengganti antar waktu (PAW) pengganti Zainul.

Sekertaris Dewan DPRD Provinsi Jambi Emi Nofisah mengatakan, sesuai aturan Zainul Arfan masih berhak menerima gaji karena belum ditetapkan menjadi terdakwa dan belum adanya PAW.

"Belum ada status hukumkan, baru tersangka. Kami dari Sekertariat nunggu, kalau diajukan kita proses," kata Emi.

Dia menambahkan, selama yang bersangkutan belum ditetapkan jadi terdakwa, maka dia masih berhak menerima gaji sebagai anggota dewan.

"Itu sudah diatur, dia masih berhak menerima gaji," ujarnya.

Sementara Ketua DPW PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto saat dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan, saat ini pengajuan nama PAW masih berproses. 

Sesuai mekanisme, kata Edi pemilik suara tertinggi di bawah Zainul Arfan saat Pileg yang akan menjadi PAW. 

"Itu ada pak Samsul Ridwan, mungkin beliau. Sesegera mungkin," kata Edi.

Baca juga: Pelaku Perusakan Gereja di Samarinda Ditangkap di Rumah Eks Bandar Narkoba, Ternyata Ini Motifnya

Baca juga: Mengapa Pasar Dibuka Masjid Ditutup Saat Covid? Jawaban Ustaz Dasad Latif Dipuji Anies dan Ganjar

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved