Ini Alasan Zainul Arfan Masih Terima Gaji Anggota DPRD Jambi Meski Ditahan KPK
Zainul Arfan masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi meski ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Zainul Arfan masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi meski ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zainul ditahan KPK sejak 17 Juni 2021 lalu setelah terseret kasus suap ketok palu APBD Pemprov Jambi tahun 2018.
Hal itu dikarenakan hingga saat ini pengurus wilayah Partai PDIP Provinsi Jambi belum mengajukan nama untuk pengganti antar waktu (PAW) pengganti Zainul.
Sekertaris Dewan DPRD Provinsi Jambi Emi Nofisah mengatakan, sesuai aturan Zainul Arfan masih berhak menerima gaji karena belum ditetapkan menjadi terdakwa dan belum adanya PAW.
"Belum ada status hukumkan, baru tersangka. Kami dari Sekertariat nunggu, kalau diajukan kita proses," kata Emi.
Dia menambahkan, selama yang bersangkutan belum ditetapkan jadi terdakwa, maka dia masih berhak menerima gaji sebagai anggota dewan.
"Itu sudah diatur, dia masih berhak menerima gaji," ujarnya.
Sementara Ketua DPW PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto saat dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan, saat ini pengajuan nama PAW masih berproses.
Sesuai mekanisme, kata Edi pemilik suara tertinggi di bawah Zainul Arfan saat Pileg yang akan menjadi PAW.
"Itu ada pak Samsul Ridwan, mungkin beliau. Sesegera mungkin," kata Edi.
Baca juga: Pelaku Perusakan Gereja di Samarinda Ditangkap di Rumah Eks Bandar Narkoba, Ternyata Ini Motifnya
Baca juga: Mengapa Pasar Dibuka Masjid Ditutup Saat Covid? Jawaban Ustaz Dasad Latif Dipuji Anies dan Ganjar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/23052018_nasri-umar_zainul-arfan_20180523_190342.jpg)