Pihak keluarga sempat berkirim pesan WhatsApp ke korban.
Tapi korban memberikan jawaban yang membuat pihak keluarga semakin panik.
"Nak pengen adimu bali omah selamet siapno duwet Rp 10 juta
(Kalau ingin adikmu pulang ke rumah dalam kondisi selamat, siapkan uang Rp10juta)" tulis balasan pesan WhatsApp yang diterima keluarga korban.
Baca juga: Keutamaan Mengerjakan Sholat Dhuha, Allah akan Mengampuni Dosanya Walau Sebanyak Buih di Lautan
Takut putrinya kenapa-kenapa, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Kepolisian Resor Demak.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Diwiyas Sampurna mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari jejak korban.
"Dari penelusuruan pihak kepolisian didapati korban berada di wilayah Grobogan. Posisinya saat itu korban sama pelaku," kata dia Agil, Rabu, (7/7/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, pelaku dan korban pertama kali kenal melalui pertemanan di facebook.
Selanjutnya pelaku dan korban menjalin hubungan.
Pelaku memenuhi Pasal 332 KUHP dan terancam pidana kurang lebih 7 tahun penjara.
SUMBER : Tribu Jateng