TRIBUNJAMBI.COM -- Betapa hancurnya hati sang ayah ketika melihat putri kesayangannya sedang berduaan dengan seorang pria di kamar hotel.
Padahal awalnya sang putri pamit pergi untuk mendaftar sekolah.
Namun anaknya sudah dua hari pergi dari rumah, dan menghilang tanpa kabar.
Kejadian ini dialami orangtua asal Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Rupanya, anak gadisnya dibawa oleh Joko seorang pemuda berusia 22 tahun ke hotel.
Saat ini, Joko pun harus berurusan dengan polisi lantaran ulahnya.
Baca juga: Begini Cara Polisi di Lamongan Edukasi soal Bahaya Covid-19, Buat Masyarakat Ngeri
Tak hanya diajak menginap di hotel, gadis berusia 14 tahun itu juga dirudapaksa oleh Joko hingga berkali-kali selama menginap di hotel.
Menurut pengakuan Joko, ia dan korban memiliki hubungan spesial alias berpacaran.
Joko mengatakan, dia tidak mengiming-imingi apa pun kepada korban saat mengajaknya ke hotel.
Selama dua hari di hotel, ucapnya, tidak melakukan penganiayaan, tetapi dia mengakui sudah menyetubuhi korban.
"Sudah enam kali (menyetubuhi korban," kata Joko saat ditanya awak media di Mapolres Demak, Rabu, (7/7/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Narkoba, Penampilan Nia Ramadhani & Suaminya Berbaju Tahanan Polres Jakarta Pusat
Kejadian ini bermula ketika korban SD berpamitan kepada orangtua hendak mendaftar ke sekolah di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Rupanya, korban dijemput oleh Joko di rumahnya.
Setelah itu, selama dua hari korban tidak pulang ke rumah.
Ayah korban pun kebingungan lantaran anak gadisnya tak kunjung memberi kabar.
Pihak keluarga sempat berkirim pesan WhatsApp ke korban.
Tapi korban memberikan jawaban yang membuat pihak keluarga semakin panik.
"Nak pengen adimu bali omah selamet siapno duwet Rp 10 juta
(Kalau ingin adikmu pulang ke rumah dalam kondisi selamat, siapkan uang Rp10juta)" tulis balasan pesan WhatsApp yang diterima keluarga korban.
Baca juga: Keutamaan Mengerjakan Sholat Dhuha, Allah akan Mengampuni Dosanya Walau Sebanyak Buih di Lautan
Takut putrinya kenapa-kenapa, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Kepolisian Resor Demak.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Diwiyas Sampurna mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari jejak korban.
"Dari penelusuruan pihak kepolisian didapati korban berada di wilayah Grobogan. Posisinya saat itu korban sama pelaku," kata dia Agil, Rabu, (7/7/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, pelaku dan korban pertama kali kenal melalui pertemanan di facebook.
Selanjutnya pelaku dan korban menjalin hubungan.
Pelaku memenuhi Pasal 332 KUHP dan terancam pidana kurang lebih 7 tahun penjara.
SUMBER : Tribu Jateng