Dengan demikian, sang kakak telah ditetapkan sebagai tersangka terkait persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun," ucapnya.
Sementara untuk adiknya, polisi tetap melakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebab, ia merupakan sosok yang membuang bayi tak berdosa hasil hubungan sedarah.
Hery lalu mengatakan, sang kakak atau ayah dari bayi tersebut menyetubuhi adiknya atau ibu dari bayi sebanyak dua kali.
"Dua kali mereka berhubungan badan," kata Heri saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Penampakan Berondong Baru Barbie Kumalasari Jadi Sorotan, Bukan Orang Biasa: Aku Ngelihat Kayak Wow!
Dari hasil penyelidikan, sang kakak mengaku melakukan perbuatan bejatnya akibat dorongan setelah menonton video porno.
"Kakaknya waktu itu lagi nonton video porno,
timbul nafsunya terus mendekati adiknya dan ditarik ke kamar terus berhubungan badan," tuturnya. (*)
SUMBER : TribunJakarta.com