Gadis 16 Tahun Menangis Dirudapaksa Oknum Polisi di Kantor Polsek, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi di kantor polsek

Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.

"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juni 2021.

Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.

Baca juga: Manfaat Puasa Daud Yang Perlu Diketahui, Bisa Dimudahkan Dalam Mencari Jodoh

Polisi Segera Lakukan Rekontruksi

Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita tetapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya. (*)

SUMBER : (Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim

Berita Terkini