Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Briptu II jadi tersangka, terancam 15 tahun penjara
Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.
Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Baca juga: Terinfeksi Covid-19, Komedian Peppy Sudah Sepekan Jalani Perawatan di RS
Pelaku yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum anggota Polisi berinisial Briptu II diduga merudapaksa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di salah satu ruangan Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Briptu II diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek tempatnya bertugas.
Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut akhirnya menjadi viral di media sosial.
Setelah menjadi viral di media sosial, kasus yang melibatkan oknum anggota Polri ini mendapat tanggapan dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.