2. berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
3. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan menyelesaikan kelas 9 SMP.
4. Terdaftar dalam kartu keluarga minimal 1 tahun sebelum PPDB digelar.
5. Memiliki SKHU/SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN
Baca juga: Permukiman Semakin Padat, Ibu Kota Kabupaten Tebo Ternyata Tak Miliki Hydrant
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jambi 2021 Untuk SMA SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar Online
Persyaratan Khusus PPDB Online
Calon peserta didik SMK yang dapat diterima harus memenuhi ketentuan seperti di bawah ini.
1. Tidak bertato baik sementara maupun permanen.
2. Tidak bertindik untuk calon siswa laki-laki.
3. Tidak butawarna, kecuali untuk program keahlian: Bisnis manajemen dan Rekayasa perangkat Lunak.
4. Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
5. Tidak terlibat tindakan Kriminal/melawan hukum.
6. Tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya.
7. Sekolah dapat melakukan seleksi bakat, minat dan kriteria khusus sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya yang di tetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
Jalur PPDB Online
Disdik Jambi menetapkan ada empat jalur yang bisa diikuti melalui PPDB online.
Pertama Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.
Kedua, jalur afirmasi, dengan kuota paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah.
Ketiga, jalur perpindahan tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 3 persen dari daya tampung sekolah.
Keempat jalur prestasi, dengan kuota paling banyak 27 persen dari daya tampung sekolah. (*)