TRIBUNJAMBI.COM - Ramai diperbincangkan soal hukuman Jaksa Pinangki yang mendadak dipotong selama 6 tahun, yang adari awalnya 10 tahun menjadi 4 tahun.
Siapakah sosok Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tersebut?
Ia adalah Muhammad Yusuf Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang potong vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun jadi 4 tahun.
Ternyata ia juga memiliki harta senilai Rp 2 Miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menangani permohonan banding kasus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari mendapat sorotan.
Sorotan itu datang dari berbagai kalangan di antaranya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki tersebut benar-benar keterlaluan.
"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata Kurnia melalui keterangan resminya pada Senin (14/6/2021).
Baca juga: Nama Fahri Hamzah Mendadak Disebut JPU KPK dalam Sidang Kasus Suap Edhy Prabowo : Mau Jual Lobster
Kurnia menuturkan, jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat. Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.
"Betapa tidak, Jaksa Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia.
Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.
Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Jaksa Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.
Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.
Baca juga: Cristiano Ronaldo Gagal Cetak Gol, Babak Pertama Pertugal vs Hungaria Berakhir Imbang