TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah kabupaten Sarolangun saat ini banyak mengalami kekosongan penjabat OPD, kekosongan tersebut dikarenakan beberapa pejabat eselon sudah massa pensiun.
Pengisian jabatan yang kosong tersebut belum dapat dilakukan, sebab Bupati Sarolangun tengah menghadapi PSU Pilgub Jambi beberapa waktu lalu.
Sehingga beberapa kepala dinas maupun kepala badan saat ini masih di duduki oleh pejabat pelaksana tugas.
Cek Endra bupati Sarolangun beberapa waktu lalu menyebutkan, dirinya masih menunggu informasi kapan dibolehkannya melakukan lelang jabatan dan pelantikan oleh pihak yang menangani hal itu.
Kabid mutasi Pembinaan dan kepegawaian BKPSDM Sarolangun, Kaprawi mengatakan, per tanggal 1 Juni 2021 sebanyak 61 jabatan yang kosong di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.
"Ditingkat kepala dinas 4 orang, 1 orang di staf ahli 3 orang di OPD yakni dinas PU, DP3A, dan BPPRD. Sementara eselon III ada sebanyak 16 orang yang tersebar di instansi" kata Kaprawi, Senin (7/6/2021).
Kekosongan jabatan, disebabkan oleh beberapa faktor yakni meninggal dunia dan mendekati usia pensiun.
Kemudian terkait PLT, pihaknya melakukan rotasi terhadap pengisian jabatan tersebut. Ditingkat kepala dinas rotasi jabatan selama 6 bulan, jika sudah mencapai 6 bulan maka secara aturan akan diberhentikan.
"Salah satu contohnya, Dinas PU awalnya diisi oleh sekda setelah 6 bulan jabatannya akan diganti. Dan sekarang sebagai PLT di Dinas PU di jabat oleh Asisten." Ungkap Kaprawi.
Kaprawi bilang, terkait pelelangan jabatan, belum bisa memastikan pelaksanan pelelangan tersebut.
Pasalnya tengah menunggu APBD Perubahan, diperkirakan sekitar bulan oktober mendatang.
"Kita akan umumkan secara terbuka soal pelelangan jabatan, namun saat ini kita tidak bisa melakukan pelelangan lantaran anggaran kita belum ada. Mungkin menunggu APBDP baru bisa kita lakukan pelelangan tersebut." Jelasnya.
Soal pelantikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Sarolangun. Ketika proses pelelangan telah selesai, selanjutnya tahapan penempatan penjabat tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Melalui tim penilaian kinerja, pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan pengkajian terhadap PNS yang akan menempatkan posisi jabatan tersebut.
"Ketika prosesnya telah selesai, maka tim penilaian kinerja melapor ke PPK dalam hal ini Bupati sarolangun. Barulah kemudian bupati menetapkan pengisian jabatan yang kosong tersebut." Pungkasnya.
(Tribun Jambi.com /rifani halim)
Baca juga: Atta Halilintar Murka Gegara Ulah Netizen Tertawai Wajah Ibu Sang YouTuber, Atta: Maksud Lo Apa?
Baca juga: Instansi Pusat akan Datang ke Sarolangun Kunjungi Suku Anak Dalam
Baca juga: Ayah Korban Sate Beracun Kirimkan Surat Kepada Pelaku, Nani Menangis Sepanjang Rekonstruksi