Berita Merangin

8 Pria dan 2 Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Merangin, Ada Yang Residivis Kembali Ditangkap

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan dalam press rilis nya menyampaikan 10 orang diamankan tersebut dalam kurun waktu satu bulan terakhir. 

Terkait keterlibatan dengan lainnya dan kelompok, Kapolres mengatakan sedang mendalami dan melakukan penyelidikan.

Sementara, asal barang haram itu didapatkan, AKBP Irwan juga mengatakan dalam penyelidikan. Sebab Kabupaten Merangin merupakan perlintasan, sehingga diperlukan penyelidikan.

Pertama Kali Buka Mie Kangkung di Asparagus ini Langsung Rame, Yuk Intip Strategi Pemasarannya

BREAKING NEWS Saat Razia Rutin, Petugas Lapas Tebo Dapati Atribut Lengkap TNI Milik Warga Binaan

Cara Klaim Biaya Haji yang Sudah Disetorkan, Tahun 2021 Indonesia Tak Berangkatkan Haji

Kepada mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Berita Terkini