Terkait keterlibatan dengan lainnya dan kelompok, Kapolres mengatakan sedang mendalami dan melakukan penyelidikan.
Sementara, asal barang haram itu didapatkan, AKBP Irwan juga mengatakan dalam penyelidikan. Sebab Kabupaten Merangin merupakan perlintasan, sehingga diperlukan penyelidikan.
• Pertama Kali Buka Mie Kangkung di Asparagus ini Langsung Rame, Yuk Intip Strategi Pemasarannya
• BREAKING NEWS Saat Razia Rutin, Petugas Lapas Tebo Dapati Atribut Lengkap TNI Milik Warga Binaan
• Cara Klaim Biaya Haji yang Sudah Disetorkan, Tahun 2021 Indonesia Tak Berangkatkan Haji
Kepada mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)