Eits tapi jangan salah apa yang dilakukan emak-emak tersebut secara aturan hukum dilarang loh.
Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Mengangkut barang di sepeda motor tentu tidak boleh sembarangan.
Batas maksimal muatan yang dibawa tidak boleh melebihi stang kemudi dan tinggi tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Barang muatan juga harus ditempatkan di belakang penemudi.
Tidak disebutkan secara spesifik untuk sanksi bagi pengendara yang menyalahi aturan tersebut (terkait batas maksimum muatan di sepeda motor).
Namun bila pengendara membahayakan, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019.
Simak videonya!
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Video Bawaan Emak-emak saat Naik Motor Bikin Geleng-geleng Kepala, Terlihat Santai.