Berita Nasional

Prada Muhammad Ilham Dipecat dan 16 Anggota TNI AD Dipenjara, Terlibat Pengerusakan Polsek Ciracas

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum anggota TNI AD saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021). Prada Muhammad Ilham Dipecat dan 16 Anggota TNI AD Dipenjara, Terlibat Pengerusakan Polsek Ciracas

Prada Muhammad Ilham Dipecat dan 16 Anggota TNI AD Dipenjara, Terlibat Pengerusakan Polsek Ciracas

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 silam sudah sampai ke persidangan.

Setelah  menjalani serangkaian persidangan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 dari 67 anggota TNI AD yang terlibat kasus tersebut. 

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan bahwa 67 anggota TNI AD bersalah.

Pada kasus yang dibagi menjadi 21 berkas itu dinyatakan 17 anggota TNI AD yang hancurkan Polsek Ciracas ada yang dipenjara dan dipecat dari kesatuan. 

"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putus semua. Amar putusan pada pokoknya 16 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid, Senin (24/5/2021).

Satu oknum anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI.

Vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.

Oknum anggota TNI AD yang dijatuhi pidana tambahan berupa vonis pecat di antaranya Prada Muhammad Ilham.

Prada Muhammad Ilham bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong.

Prada Muhammad Ilham menyebut dirinya dikeroyok sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.

Padahal, luka Prada Muhammad Ilham itu akibat kecelakaan lalu lintas.

Pembobol BNI Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Baca juga: Harry Van Sidabukke Sebut Orang Dekat Ihsan Yunus Punya Kekuatan Atur Kuota Bansos Covid-19

Baca juga: Profil Letjen TNI Ganip Warsito Akan Dilantik Menjadi Ketua BNPB, Terima Bintang Dharma dari Jokowi

Kabar tersebut kemudian menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga melakukan perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu.

"Satu orang terdakwa dijatuhi pidana pokok 11 bulan (penjara) dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Tiga orang terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun satu bulan," ujar Rasyid.

13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa divonis hukuman pidana 10 bulan penjara.

Halaman
123

Berita Terkini