TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua eksekutor pembacok Mahasiswa Unja dan seorang pelajar di kawasan Pasir Putih, Jambi Selatan, Minggu (2/5/2021) lalu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kedua tersangka, yakni KF (16) dan L (18) dan masih berstatus pelajar di SMA Kota Jambi resmi menjadi tahanan Jaksa, usai tim penyidik menyelesaikan tahap 2 berkas perkara kedua tersangka.
"Kemarin sudah serah terima ke pihak Jaksa," kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian, Sabtu (22/5/2021) sore.
Sementara itu, 8 orang lainnya yang diduga ikut dalam aksi penyerangan tersebut, masih berstatus sebagai saksi.
Alfian menjelaskan, saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
Pihaknya masih menunggu gelar perkara untuk melakukan proses lebih lanjut, terkai 8 orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sampai saat ini 8 lainnya masih sebagai saksi, kita tunggu gelar perkara, apakah ada tersangka lainnya, itu perlahan kita ungkap," bilangnya.
Sementara itu, dua tersangka yang saat ini telah menjadi tahanan jaksa dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KIHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pembacokan seorang Mahasiswa Unja dan seorang pelajar SMA Minggu (2/5/2021) lalu.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian mengatakan, korban bernama Amrizal dan Firman diserang oleh anggota geng motor.
Kedua korban diserang oleh 10 orang, saat sedang berada di kawasan wifi corner di Pasir Putih, Jambi Selatan.
"Jadi mereka ini kelompok geng motor, yang melakukan penyerangan terhadap dua korban," kata Alfian, beberapa waktu lalu
Namun, hasil pemeriksaan petugas, pihaknya baru menetapkan dua tersangka sebagai eksekutor utama dalam kasus penyerangan tersebut.
Keduanya yakni KF (16) dan L (18) dan masih berstatus pelajar di SMA Kota Jambi.
Sementara 8 orang lainnya, saat ini masih berstatus sebagai saksi.