Saksi, sambung dia, sempat menanyakan kepada RH kenapa korban sampai luka lebam seperti itu.
Dengan santai RH menjawab bahwa korban mengalami ayan (kerasukan) dan akan dimandikan dengan air bunga.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, YN dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun karena melanggar UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2021 Potongan Rp15.000 Ngabuburit Promo Gantung DLL