Larangan Mudik 2021

Syarat Mudik Lebaran 2021 Pakai Mobil Pribadi, Ada Golongan yang Diperbolehkan dengan Pengecualian

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat mudik menggunakan kendaraan pribadi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah resmi melarang mudik, mulai dari 22 April hingga 24 Mei 20201.

Aturan larangan mudik tersebut sudah dikeluarkan, namun bagi yang mau bawa kendaraan pribadi dengan keluarga masih diperbolehkan.

Meski demikian mudik pakai mobil pribadi tetapi harus ikuti protokol kesehatan, salah satunya wajib tes PCR.

Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Tujuan dari aturan ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang fenomenanya masih berlanjut hingga sekarang.

Semula, Pemerintah hanya menetapkan aturan larangan mudik selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Pemerintah Dianggap Berubah-ubah dalam Membuat Peraturan Mudik 2021

Namun, lewat Addendum yang diterbitkan pada Rabu (21/4/2021), aturan larangan mudik diperpanjang dengan rincian sebagai berikut:

- H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);

- 6-17 Mei 2021;

- H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:

Baca juga: Tiga Posko Check Point Didirikan di Kabupaten Tanjabbar untuk Pengecekan Larangan Mudik

Syarat mudik pakai mobil pribadi

Poin protokol nomor 13 (g)

1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Halaman
123

Berita Terkini