Larangan Mudik 2021

Syarat Mudik Lebaran 2021 Pakai Mobil Pribadi, Ada Golongan yang Diperbolehkan dengan Pengecualian

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat mudik menggunakan kendaraan pribadi

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Budi Sadikin saat memberi keterangan resmi di Istana Negara, Senin (26/4). (istimewa)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan Pemerintah terus menyerukan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 2021.

Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, kata Doni, masih ada 7 persen masyarakat yang nekat mudik meski telah ada larangan.

Angka tersebut kata Doni turun dari sebelumnya 11 persen berdasarkan survei Kemenhub.

"Setelah mudik dilarang menjadi 11 persen, dan setelah Bapak Presiden umumkan menjadi 7 persen," kata Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (26/4/2021).

Baca juga: NASIB Guru di Sukabumi Lumpuh usai Divaksin Covid-19, Terasa Sesak hingga Tangan dan Kakinya Kaku

Satgas, kata Doni, terus berupaya menekan jumlah warga yang nekat mudik sekecil mungkin, sehingga dapat menurunkan risiko penyebaran Covid-19 yang berasal dari mobilitas penduduk.

"Tugas kita menurunkan angka 7 persen menjadi lebih rendah lagi, sehingga mobilitas bisa kita batasi, kita kurangi, dan akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah," katanya.

Doni meminta masyarakat bersabar untuk tidak mudik terlebih dahulu karena Pandemi Covid-19 belum hilang dari Indonesia.

Masyarakat bisa bersilaturahmi secara virtual untuk mengobati kerinduan kepada keluarga.

"Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahim secara virtual."

"Mohon berkenan posko-posko yang ada di setiap daerah bisa memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas komunikasi virtual untuk bisa difasilitasi," pungkasnya. (*)

Sumber : Tribunnews.comWartaKotalive.com

Berita Terkini