Daftar Tunjangan yang Tidak Masuk dalam Komponen THR PNS 2021, Hanya Separuh Dibayar

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tunjangan hari raya ( THR) untuk PNS tahun ini tidak dibayarkan secara penuh.

Hal ini sesuai Juknis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.

Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.

Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.

Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin).

"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto di juknis tersebut, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Kemenkeu mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021.

Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan daerah Rp 14,8 triliun.

Baca juga: Kondisi Covid-19, THR PNS tak Dibayar Penuh dan Gaji ke 13 Akan Cair Bulan Juni

Baca juga: Nasib Tiga Bus Berisikan Santri Sempat Disetop Petugas Pos Cek Poin di Terminal Pembengis

"Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun."

"Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KITA Edisi April 2021 secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Berikut ini komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021:

1. Tunjangan kinerja;

2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;

3. Insentif kinerja;

4. Insentif kerja;

Halaman
123

Berita Terkini