TRIBUNJAMBI.COM - Baru-baru ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (27/4/2021), karena diduga menggunakan alat rapid test antigen daur ulang atau bekas.
Polisi pun telah menangkap 6 orang yang merupakan karyawan dari salah satu perusahaan farmasi ternama.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, pihaknya pun sangat mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan investigasi terhadap oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnositika di Bandara Kualanamu tersebut.
Adil pun mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.
Ia bahkan menyebut tindakan itu termasuk pelanggaran berat.
Baca juga: Demi Sebungkus Rokok, Ayah ini Tega Jual Anaknya Kepada 70 Supir Truk
Baca juga: Mengisi Waktu Luang dan Cari Uang Ala OSIS SMAN 9 Jambi Selama Bulan Ramadhan
Baca juga: Cara Menyuburkan Aglonema dengan Pupuk dari Cangkang Telur hingga Air Bekas Cucian Beras
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Adil mengatakan, Kimia Farma juga memiliki komitmen sebagai BUMN Farmasi terkemuka untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat.
"Serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pada Selasa sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi juga membenarkan jika penggerebekan itu lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan.
"Lokasinya di Bandara Kualanamu," kata Hadi Wahyudi kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.
Alasan dari penggerebekan, ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.
"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar dia.
Baca juga: VIDEO VIRAL Video 1 Menit Penampakan Terakhir KRI Nanggala 402 Sebelum Dinyatakan Hilang
Baca juga: Sedang Memasak di Dapur, Ayah Tiri Rudapaksa Anak, Setahun Baru Terungkap
Baca juga: Selama Ramadhan, Jumlah Sampah di Bungo Meningkat
Dari penggrebekan itu, ada enam petugas medis yang telah diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya.
Menurut dia, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.