TRIBUNJAMBI.COM - Sosok pria bernama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan publik usai viral karena dirinya mengaku sebagai nabi ke-26.
Tak hanya itu, Jozeph Paul Zhang juga dinilai telah menistakan agama karena kata-kata yang ia lontarkan dalam video.
Setelah mengumpulkan cukup bukti kuat, Bareskrim Polri pun telah menetapkan Jozeph sebagai tersangka.
Jozeph juga dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Bareskrim Polri juga telah menerbitkan DPO atas nama Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).
Penyidik dari siber Bareskrim Polri menetapkan dua pasal sekaligus terhadap Jozeph.
Yakni Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol."
"Sebagai dasar interpol keluarkan red notice. Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI."
"Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka."
"Pasal 156a KUHP, tentang Penodaan Agama, Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkaop Ahmad, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/04/2021).
Baca juga: JADI DPO Polri, Jozeph Paul Zhang Bakal Segera Diburu, Kabareskrim: Tak Ada Pencabutan WNI Atas JPZ
Baca juga: Meraup Rezeki Dari Dapur Rumah, Pengusaha UMKM Dapur Mimi Kio Tak Repot Ketemu Konsumen
Baca juga: Penjual Rekening Bisa Ditindak, Marak Jual Beli Rekening
Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, telah memastikan tersangka kasus penodaan agama, Jozeph Paul Zhang, masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Diketahui, Jozeph Zhang pun mengklaim bahwa dirinya tak lagi berkewarganegaraan Indonesia setelah video pengakuannya sebagai nabi ke-26 viral dan mendapatkan kecaman di media sosial.
Menurut Ahmad, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman untuk memastikan status WNI Jozeph Zhang.
Hasilnya tak ada satu pun pengajuan pencabutan WNI dari tersangka sejak 2017 lalu.
"Jadi atas nama SPS tersebut sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya."
"Jadi melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Ahmad pun juga merinci data yang dipaparkan KBRI di Jerman.
Khususnya WNI yang mengajukan pencabutan status kewarganegaraan ke pihak KBRI.
"Detilnya sebagai berikut di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang."
"Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS," kata dia.
Dengan demikian, kata Ahmad, pengakuan Jozeph dinilai tidaklah benar.
Sebaliknya karena masih WNI, dia pun diwajibkan harus mengikuti aturan hukum di Indonesia.
"Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca juga: VIDEO Sudah Sepekan Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok dan Daya Beli Masyarakat Muarojambi Menurun
Baca juga: VIDEO Kesal Uang BLT Tak Kunjung Cair Suami Aniaya Isteri Pakai Batu Gilingan hingga Kritis
Baca juga: Cemburu Buta, Penjual Buah Kalap Tusuk Leher Istrinya hingga Tewas Demi Allah Saya Tidak Ada Niat
Berita lainnya seputar Jozeph Paul Zhang
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
SUMBER: TRIBUNNEWS