"Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas," ujarnya.
Jozeph Paul Zhang menjadi bahan perbincangan akibat video yang diunggah di kanal Youtube-nya.
Dikutip dari Tribunnews.com, di awal video tersebut, ia menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam.
Kemudian, ia membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa. Begitu juga muslim di Eropa.
Jozeph Paul Zhang menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.
Ketika itu Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai Nabi ke-26.
Baca juga: Detik-detik Dua Pencuri Sepeda Motor Milik Jamaah Salat Maghrib di Pondok Meja Terekam CCTV
Akibat perbuatannya, Jozeph Paul Zhang dilaporkan Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com