Berita Nasional

Jozeph Paul Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Diduga di Luar Negeri, Bareskrim Minta Bantuan Interpol

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jozeph Paul Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Diduga di Luar Negeri, Bareskrim Minta Bantuan Interpol

Jozeph Paul Zhang Yang Mengaku Nabi ke-26 Diduga di Luar Negeri, Bareskrim Minta Bantuan Interpol

TRIBUNJAMBI.COM - Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku Nabi ke-26 melalui video di kanal YouTube miliknya diduga tidak berada di Indonesia.

Jozeph Paul Zhang diduga berada di luar negeri.

Untuk itu, penyidik Bareskrim Polri melibatkan Interpol untuk membantu mencarinya.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri akan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tujuannya, supaya  Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ujarnya.

Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Dari data perlintasan dari Imigrasi, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Komjen Agus Andrianto menekankan, hal itu tidak menghalangi Polri untuk mendalami perkara tersebut.

Vaksinasi Pelayanan Publik Sektor Transportasi di Terminal Rawasari juga Terima Vaksinasi Lansia

Putri Bupati Brebes Hampir jadi Korban Kejahatan, Pelaku Ditembak saat Melawan Polisi

Baca juga: Sambil Menahan Sakit Gadis 13 Tahun Melahirkan di Kamar Mandi Mengaku Sering Dicabuli Ayah Tiri

Bareskrim Polri juga  tengah menyiapkan dokumen penyidikan.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," katanya.

Dikatakan Kabareskrim,  penyidik dapat menindaklanjuti dengan membuat laporan temuan terkait konten tersebut.

Menurut dia, konten yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

Halaman
12

Berita Terkini