Ditindih Sopir Travel Berbadan Besar, Wanita Ini Tak Berdaya Saat Dirudapaksa Saat Perjalanan Mudik

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa secara bergilir

FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana: “PEMERKOSAAN”.

SUMBER: Tribun Batam

Baca berita lainnya terkait rudapaksa

Baca juga: VIDEO Gadis Bulukumba Dilamar Menggunakan 3 Keping Bitcoin, Dalam Rupiah Tinggi Sekali Nilainya

Berita Terkini