FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana: “PEMERKOSAAN”.
SUMBER: Tribun Batam
Baca berita lainnya terkait rudapaksa
Baca juga: VIDEO Gadis Bulukumba Dilamar Menggunakan 3 Keping Bitcoin, Dalam Rupiah Tinggi Sekali Nilainya