Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Buru DPO Bandar Sabu Jaringan Kota Jambi

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Agus Bandar dan Residivis Sabu-sabu di Kota Jambi

Benar saja, saat digerebek dan dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mendapat 7 paket sabu-sabu yang dikemas di dalam sebuah kaleng permen.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa alat hisap sabu yang ditemukan diatas sofa tempat Arfiansyah duduk.

Setelah diintrogasi, Ardiansyah mengakui bahwa 7 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang ia dapat dari seorang laki-laki berinisial L.

"Setelah kita introgasi, ternyata sabu-sabu tersebut memang miliknya, dan akan dia jual kembali," bilang Rachmat.

Sementara itu, rekannya yang berinisial L tersebut kini telah ditetapkan sebagai dPO Sibdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Baca juga: Hari Pertama Pelayanan GeNose C19 Berjalan Lancar, Kadishub Provinsi Jambi Beri Apresiasi

Baca juga: BREAKING NEWS Romi-Roby Tak Jabat Bupati dan Wakil Bupati Lagi, Ini Jadwal Pelantikan Bupati Baru

Baca juga: Spoiler One Piece 1011 - Luffy Percaya Bisa Mengalahkan Kaido, Zoro Disembuhkan Wanita Misterius?

Berita Terkini