11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 1011 -Pakai Haoshoku Haki Luffy Lukai Kaido Tanpa Menyentuh, Kondisi Zoro?
Baca juga: Jamal Bunuh Ayah Kandung Setelah Pulang Sholat Ashar di Depan Ibunya Sendiri
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A: Rp 80.000
SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Sumber: (Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Dio Dananjaya)