TRIBUNJAMBI.COM - Untuk mempermudah pengurusan SIM, Polri akan merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjang SIM Online bernama Sinar (SIM Nasional Preisisi).
Aplikasi Sinar kabarnya dirilis 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional.
Aplikasi tersebut nantinya bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Dengan adanya aplikasi Sinar, pengguna dapat memperpanjang maupun membuat SIM A dan SIM C.
Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, dikutip dari Kompas.com belum lama ini.
Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.
"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Yusuf.
Baca juga: Kabar Terbaru Serda Ucok Mantan Kopassus Eksekutor 4 Napi di Lapas Cebongan Hingga Tewas
Baca juga: Nissa Sabyan Tetap Cuek Meski Diterpa Isu Perselingkuhan hingga Hamil, Netizen: Gilah Sih Mentalnya
Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru