Berita Nasional

BEGINI Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online, Sangat Mudah dan Bisa Dilakukan Lewat HP

Editor: Andreas Eko Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Smart SIM

TRIBUNJAMBI.COM - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) milikmu sudah mendekati waktu kadaluarsa?

Tenang saja, kini memperpanjang SIM bisa lebih mudah dengan cara online, bahkan bisa dilakukan melalui ponsel.

Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.

Nantinya para pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Cukup melalui layanan jarak jauh saja yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.

Ilustrasi pembuatan SIM (polri.go.id)

"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf, Kamis (18/3/2021).

SIM online

Seperti yang diketahui, memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mempunyai SIM bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Masa aktif SIM sendiri hanya berlaku sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sekali.

Jika terlambat memperpanjang SIM, pemilik juga harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes yang harus diikuti.

Sejak pandemi Covid-19, layanan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online, bahkan melalui ponsel.

Baca juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SIM A-C Secara Online, Pakai Aplikasi Sinar

Baca juga: Inilah Biaya Resmi Penerbitan SIM Baru, Tarif Perpanjangan, dan Dokumen Untuk SIM

Baca juga: Mashuri Sebut Pasokan Sembako Selama Ramadhan Aman

Tanpa perlu antre, berikut cara memperpanjang SIM secara online:

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan
  • SIM akan dikirim melalui e-mail.
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Untuk diketahui, untuk perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM anda habis.

Saat memperpanjang SIM, jangan pula lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi serta bukti pembayaran.

Halaman
12

Berita Terkini