Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Zaky.
Baca juga: Kunci Jawaban Tematik 7 Kelas 2 SD Subtema 3 Pembelajaran 4, dari Halaman 142 Hingga 150
Baca juga: Terungkap Penyebab Kematian Pesilat Cilik Saat Latihan di Klaten, Ternyata Dipukul Pakai Rotan
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini, Kemungkinan Hubungan Asmara Taurus akan Diganggu oleh Orang ke 3
Sumber : KOMPAS