Pemerintah Beri Waktu 3 Bulan Yayasan Milik Keluarga Soeharto Harus Laporkan Pengelolaan TMII
TRIBUNJAMBI.COM - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bukan lagi wewenang Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden Soeharto.
Sebab, pemerintah sudah mengambil alih pengelolaan TMII melalui peraturan presiden.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Pemerintah akan membentuk tim transisi di masa pengambilalihan wewenang pengelolaan ini.
Pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk memberi laporan pengelolaan TMII.
"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.
"Dan, kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," sambung Pratikno, dikutip tayangan konferensi pers YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (7/4/2021).
Nantinya, tugas tim transisi memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik demi kesejahteraan para karyawan TMII.
Sementara, operasional TMII tak berubah akibat proses pengambil alihan ini. Karyawan TMII tetap bekerja seperti biasanya.
"Dalam masa transisi, Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya," ujarnya.
"Para staf tetap bekerja setiap harinya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti biasanya. Tidak ada yang berubah," katanya
• Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Anak Soeharto
• Bareskrim Polri Sita Dua Karung Goni Berisikan 50 Kg Sabu dan Ganja Seberat 194 Kg di Aceh
Baca juga: Alhamdulillah, Operasi Pemisahan Kembar Siam Dempet Perut Hasna-Husna Sukses Dilakukan
Pemerintah berharap ke depan pengelolaan TMII akan lebih baik dan berkontribusi pada keuangan negara.
"Ini akan bisa dikelola dengan baik dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat dan kontruibusi negara. Terutama seklai, konstribusi keuangan," lanjutnya.
TMII juga diharapkan bisa menjadi taman dengan standar internasional.