Ditambahkan Jenderal Sigit,Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.
Ia bilang, Polri menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.
Sebelumnya, surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken Kapolri pada 5 April 2021.
Surat Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan
• Tak Terima Kalah Bermain Futsal Menjadi Motif Pelaku Pembunuhan Pelajar di Kota Jambi
• Prostitusi Bertarif Dolar Terbongkar Tarif Rp 3,5 juta Sekali Kencan, Mucikari dan PSK Bagi Hasil
• Hotma Sitompul Ancam Bongkar Kelakuan Bams eks Samson dan Desiree Tarigan Setelah Dituding Selingkuh
Makanya, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.
Surat Telegram itu kemudian dicabut melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com