Jenderal Sigit Minta Maaf Sudah Keluarkan Telegram Larang Media Tayangkan Kekerasan Polisi
TRIBUNJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada media.
Jenderal Sigit minta maaf terkait surat telegram yang melarang media menayangkan kekerasan yang dilakukan polisi.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan telegram yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Jenderal Sigit memahami mengenai timbulnya penafsiran yang beragam terhadap surat telegram itu.
"Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Jenderal Sigit dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Jenderal Sigit bilang, semangat yang mendasari penerbitan telegram tersebut, yaitu agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.
Jenderal Sigit dalam telegram itu menginstruksikan seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis. Namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena itu tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," katanya.
Dikatakan Sigit, perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat.
Perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.
• Kompol YC Ditangkap Usai Isap Sabu Dalam Mobil, Polisi Juga Amankan 18 Kg Sabu Kurun Waktu 5 Hari
• Kronologi Lengkap Habib Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online Usai Antar Istrinya Belanja
• Ramalan Zodiak Cinta Hari ini, Mungkin Bukan Hari yang Menyenangkan untuk Kehidupan Cinta Gemini
"Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis," kata dia.
Jenderal Sigit mengakui kalau telegram itu menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pers.
Dikatakannya, telegram itu bukan bertujuan membatasi kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap kepolisian.
"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ujarnya.
Ditambahkan Jenderal Sigit,Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.
Ia bilang, Polri menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.
Sebelumnya, surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken Kapolri pada 5 April 2021.
Surat Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan
• Tak Terima Kalah Bermain Futsal Menjadi Motif Pelaku Pembunuhan Pelajar di Kota Jambi
• Prostitusi Bertarif Dolar Terbongkar Tarif Rp 3,5 juta Sekali Kencan, Mucikari dan PSK Bagi Hasil
• Hotma Sitompul Ancam Bongkar Kelakuan Bams eks Samson dan Desiree Tarigan Setelah Dituding Selingkuh
Makanya, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.
Surat Telegram itu kemudian dicabut melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com