"Pada saat jaksa menyampaikan dakwaan dari berkas saya kerumunan di Petamburan, Megamendung, maupun RS Ummi, semuanya full ditayangkan sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," ujar Rizieq.
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum, tidak satu pun ditayangkan streaming dari PN Jakarta Timur," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dihadang Polisi Tak Bisa Masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Perbedaan perlakuan sidang itu juga dinilai Rizieq sebagai upaya untuk merugikan dirinya.
Padahal, kata Rizieq, banyak orang yang ingin mengetahui jawabannya atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
"Itulah merugikan saya sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya atas kasus saya ini," ujar Rizieq.
Rizieq pun meminta majelis hakim untuk menayangkan ulang rekaman sidang pembacaan eksepsi sehingga bisa diakses secara terbuka oleh publik.
"Saya tidak tahu trouble-nya di mana, saya sangat menghormati sidang ini, saya mohon majelis hakim untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini. Jangan sampai ada oknum-oknum di luar sana melakukan suatu hal yang bisa mencemarkan, merusak sidang ini," ujar Rizieq.
"Saya minta lewat majelis hakim, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca penasihat untuk disiarkan ulang oleh tim streaming PN Jakarta Timur," tambahnya. (*)
SUMBER : Wartakotalive