TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Masalah Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah selesai, pemerintah secara resmi menolak hasil KLB di Deliserdang.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief cukup lega setelah Kemenkumham menolak pengajuan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB kubu Moeldoko.
Andi Arief menjadi salah satu kader Demokrat yang vokal dalam menyuarakan permasalahan KLB itu.
Termasuk saat itu ia meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD untuk memberikan atensi terhadap persoalan tersebut.
Setelah masalah KLB Demokrat mereda, kali ini Andi Arief meminta Mahfud MD memberikan sikapnya terkait kasus hukum yang kini dihadapi Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan dan aktivis Syahganda Nainggolan terkait tudingan menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Bela AHY, Cikeas Tuduh Istana di Balik Kudeta Demokrat, Pengamat: Terbukti Presiden Tak Ikut Campur
Andi menilai, ada ketidakadilan dalam dua kasus yang kini sedang berjalan tersebut.
"Pak Prof @mohmahfudmd yang terhormat, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," tulis Andi Arief di akun twitternya, Sabtu (3/4/2021).
Andi Arief menilai, persoalan yang dihadapi oleh Habib Rizieq sarat dengan muatan politis.
Kemudian, soal Syahganda, ia menyoroti tuntutan enam tahun penjara yang dinilainya tidak adil.
"Hanya HRS yang dadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong," ungkapnya.
Baca juga: Partai Demokrat Tetap Buka Pintu untuk Moeldoko: You Are Warmly Welcome
Habib Rizieq protes sidang eksepsi tak disiarkan
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, menyampaikan protes ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena tidak ada layanan streaming online saat pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat (26/3/2021).
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). R
Rizieq kemudian membandingkan sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa yang disiarkan secara online.
Namun, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan secara langsung pembacaan eksepsi oleh terdakwa dan penasihat hukum. Oleh karena itu, Rizieq menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan diskriminatif.