Kuasa Hukum Rizieq Shihab Dihadang Polisi Tak Bisa Masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur

para kuasa hukum Rizieq Shihab kembali tidak bisa masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Ini alasan polisi.

Editor: Rohmayana
capture kompas tv
Rizieq Shihab di dalam mobil tahanan saat kembali dibawa ke Rumah Tahanan dengan mobil kejaksaan. 

TRIBUNJAMBI.COM, CAKUNG -- Hari ini, Selasa (30/3/2021) sidang Rizieq Shihab kembali digelar dalam agenda tanggapan JPU terkait eksepsi Rizieq Shihab dengan nomor perkara 221, 222, 223, dan 226.

Namun sayangnya, para kuasa hukum Rizieq Shihab kembali tidak bisa masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Mereka dihadang aparat kepolisian yang berjaga jaga di depan pengadilan seiring pembatasan pengunjung sesuai protokol kesahatan.

Seorang anggota polisi baret biru muda sempat bersitegang dengan kuasa hukum.

Dia meminta kuasa hukum tidak berada di sekitar pengadilan.

Namun permintaan itu tidak ditanggapi Aziz Yanuar dan kawan-kawan dengan memberi perlawanan karena apa yang dilakukan aparat kepolisian sudah menyalahi aturan persidangan.

“Bahwa sudah jelas yang mau sidang pak Polisi sama Hakim sama Jaksa. Alasan mereka tidak jelas,” katanya, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Buku FPI Karya Habib Rizieq Shihab Ditemukan di Kediaman Terduga Teroris, Ini Judul Bukunya

Baca juga: Rizieq Shihab Yakin Menang, Dalam Mobil Tahanan Dia Bilang Lawan Jangan Berhenti!

Aziz beralasan terdakwa Rizieq Shihab yang telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur butuh pendampingan kuasa hukum.

"Kuasa hukum belum ada yang masuk untuk mendampingi Rizieq Shihab di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Aziz.

Bahkan saking kesalnya tidak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang, seorang kuasa hukum lalu berteriak lantang ke arah aparat yang berjaga.

"Keluar aja semuanya biar enggak ada lawyer, biar enggak bisa sidang. Sidang aja sama tembok," ujar pria dengan kopiah putih itu.

Baca juga: Rizieq Shihab Tuding Mahfud MD Penyebab Kerumunan di Bandara, Jokowi dan Keluarganya Ikut Diungkit

Adapun sidang yang digelar Selasa (30/3/2021) mengagendakan tanggapan JPU terkait eksepsi Rizieq Shihab dengan nomor perkara 221, 222, 223, dan 226.

Nomor perkara 221 yakni perkara Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Nomor perkara 222 untuk kasus yang sama tapi dengan terdakwa berbeda.

Mereka adalah H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.

Adapun terdakwa perkara nomor 223 yakni dr Andi Tatat yang membacakan keberatan atas dakwaan JPU atau ekspesi pada sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) lalu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved